Dalam pernyataan gabungan pada Sabtu (23/7/2016), Kementerian Keuangan Singapura (MOF) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatakan adanya klaim bahwa kebijakan yang diterapkan di Singapura untuk "menggagalkan program amnesti pajak Indonesia adalah tidak benar.
| Singapura Bantah Coba Gagalkan Skema Amnesti Pajak Indonesia (Video Source : metrotvnews.com) |
"Kami mengikuti standar internasional dalam memerangi pencucian uang dan untuk pertukaran informasi. Jika ada kasus dugaan pengemplangan pajak, otoritas terkait dapat menghubungi Singapura - kami telah membantu dan akan terus membantu sesuai standar internasional."
Baca :
- Berita Seputar Kota Slawi dan Tegal (SlawiAyu)
- Jasa Projek Skripsi & KP Murah (PastiIn Bimbel)
"Kami tidak akan melindungi uang penggelapan pajak," sambung pernyataan itu, yang juga dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.
Sebelumnya Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku yakin wajib pajak Indonesia akan mengembalikan aset mereka ke Tanah Air. Ia menyebut kebijakan amnesti pajak diperkirakan dapat menarik hingga Rp165 triliun rupiah ke kas pemerintah.
Kebijakan amnesti pajak mulai diberlakukan pada 18 Juli. Kebijakan ini menetapkan pajak khusus bagi pengemplang pajak yang membeberkan penghasilan mereka mulai bulan ini hingga Maret mendatang.
Wajib pajak dan perusahaan yang mendeklarasikan penghasilan mereka dan membayar pajak khusus tersebut tidak akan dikenai denda atas pengemplangan pajak sebelumnya.
Sumber : http://internasional.metrotvnews.com/read/2016/07/24/559380/singapura-bantah-coba-gagalkan-skema-amnesti-pajak-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar